PARADAPOS.COM -Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjalani sidang perdana gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Dalam berbagai kesempatan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan, termasuk yang telah ditetapkan tersangka.
"Silahkan, itu hak tersangka, sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan, dan kami sangat siap menghadapi," kata Ali, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/5).
Meski begitu Ali memastikan, gugatan praperadilan hanya mempersoalkan proses administrasi penyidikan, dan tidak mempengaruhi substansi perkara yang tengah diselidiki KPK.
"Praperadilan hanya ajang uji syarat formil, substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor," tegasnya.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA