Dalam RPH 9 hakim konstitusi tersebut, Arief Hidayat memastikan hasil pembahasan akan mengeluarkan suara opsi keputusan.
"Bisa diputuskan dua alternatif. Yang pertama ada perkara-perkara yang masih memerlukan pemeriksaan lanjutan dalam pembuktian. Tetapi (kedua), ada juga perkara yang tidak perlu dilanjutkan karena sudah dianggap cukup sehingga diputus langsung oleh Mahkamah," katanya.
"Putusan ini akan dilaksanakan pada 20, 21, dan 22 (Mei) sekitar itu. Nanti pemberitahuan dari Mahkamah akan disampaikan melalui kepaniteraan," demikian Arief menambahkan
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pemuda di Mamuju Curi Motor dan 2 HP untuk Pacar, Motifnya Bikin Geleng-Geleng
PHK Massal Michelin Indonesia: Aspirasi Desak Pemerintah Turun Tangan
5 Pemain Kunci Timnas Indonesia U-17 yang Bisa Bikin Geger Lawan Zambia di Piala Dunia U-17 2025
Program Makan Bergizi Gratis 3x Sehari untuk Siswa Sekolah Rakyat