Namun, pihak pengadu justru membeberkan pokok perkara. Hasyim mengaku dirinya dirugikan karena pernyataan yang dituduhkan kepadanya belum kejadian. Dia mengeklaim tuduhan tersebut belum nyata dan belum terbukti di persidangan.
"Saya terus terang saja merasa dirugikan. karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada. Apakah jadi pokok-pokok itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan belum nyata tetapi sudah disampaikan pada publik," ucap dia.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA