PARADAPOS.COM -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto merupakan upaya pembungkaman suara kritis.
Hasto akan diperiksa usai dilaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, terkait pembahasan kecurangan Pemilu 2024 dalam sebuah televisi swasta.
“Kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis,” kata juru bicara PDIP Chico Hakim kepada wartawan, Selasa (4/6).
Menurut Chico, apa yang disampaikan Hasto secara umum adalah apa yang sudah menjadi perbincangan di masyarakat. Terlebih, fakta-fakta yang ditemukan di lapangan pun turut menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.
“Bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Chico.
Ia menekankan, pernyataan Hasto dalam sebuah wawancara seharusnya merupakan bagian dari sebuah produk jurnalistik. Sehingga seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024