Lakukan Pengawasan, Panwascam Cimahi Utara Pastikan Pelaksanaan Kampanye Sesuai Dengan Prosedur

- Kamis, 14 Desember 2023 | 09:01 WIB
Lakukan Pengawasan, Panwascam Cimahi Utara Pastikan Pelaksanaan Kampanye Sesuai Dengan Prosedur

paradapos.com, CIMAHI - Sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan prosedur. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi terus mengawal setiap tahapan proses pengawasan kampanye di tingkat kecamatan.

Hal ini disampaikan ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Teja Suntara S.Pd dalam jumpa pers di kantor sekeretariat Panwascam Cimahi Utara, Kamis (14/12/2023)

Teja mengatakan Kampanye ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial. Aturan kampanye telah diatur sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu Pemilihan Umum, dan tugas pengawas harus memastikan bahwa aturan-aturan tersebut dilaksanakan dengan baik selama 75 hari masa kampanye.

Baca Juga: Pastikan Pelaksanaan Pemilu Bersih, Jujur dan Adil Panwascam Cimahi Utara Akan Kawal Setiap Proses Pemilihan Umum

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang alat kampanye dipasang di sejumlah tempat tertentu pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan umum, APK tempat-tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye adalah di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi, di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan,"ujarnya.

Halaman:

Komentar