Lakukan Pengawasan, Panwascam Cimahi Utara Pastikan Pelaksanaan Kampanye Sesuai Dengan Prosedur

- Kamis, 14 Desember 2023 | 09:01 WIB
Lakukan Pengawasan, Panwascam Cimahi Utara Pastikan Pelaksanaan Kampanye Sesuai Dengan Prosedur

Lanjut Teja menuturkan untuk pemasangan APK oleh peserta pemilu serentak 2024 di beberapa ruas jalan di kecamatan cimahi utara, kota cimahi semakin marak dan melanggar peraturan daerah, larangan tersebut tertuang dalam perda kota cimahi nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan perda nomor 16 taun 2018 tentang izin reklame.

"Selama pengawasan alat peraga kampanye dari tanggal 28 november sampai dengan 13 desember 2023 panwascam telah mengawasi alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah kecamatan cimahi utara, dari hasil pengawasan tersebut banyak alat peraga kampanye yang terpasang di tempat yang dilarang,"tuturnya.

Baca Juga: Forum Gunung Pangajar Beri Pesan Khusus untuk Bawaslu Tasikmalaya. Terkait Seleksi Panwascam

Teja memaparkan dari hasil laporan pengawasan LHP sebanyak 27 laporan hasil pengawasan, ada pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar ada satu contoh laporan yang terjadi di ruas jalan aruman RT 06 RW 07 Kelurahan Cibabat, terdapat 10 spanduk peserta pemilu, 6 diantaranya berukuran 2 x 1 meter dan 4 lainnya berukuran 3 x 1 meter. Spanduk tersebut dipasang di gedung milik warga dan tidak memiliki izin pada pemilik gedung, sehingga warga tersebut mengeluh dan meminta untuk mencabut spanduk yang menempel di gedung tersebut.

"Kami sebagai panwascam tidak berhak untuk melakukan pencabutan alat peraga kampanye, karena bukan kewenangan panwascam. Namun ketika ada laporan dari masyarakat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai aturan maka panwascam akan merekomendasikan laporan tersebut kepada bawaslu kota cimahi,"pungkasnya.

Artikel asli: fokussatu.id

Halaman:

Komentar