"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," pungkas Hakim Ketua.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK (KPK). Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Partai Golkar Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional ke Prabowo, Ini Responsnya
Wisatawan Asing Keluarkan Rp21,6 Juta Rata-Rata di Indonesia, BPS Beberkan Pola Pengeluarannya
Jadwal & Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia U-17 2025
Presiden Prabowo Perintahkan Ambulans Udara untuk Pesawat Airbus A400M TNI