Sementara itu Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan, keempat orang yang dicegah merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Dia tidak membantah saat ditanya bahwa Ita dan suaminya termasuk tersangka yang dicegah KPK.
"Saya sudah sampaikan bahwa, ketika kita naik ke penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka," singkat Asep.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, keempat orang yang dicegah itu merupakan tersangka, yakni Ita, Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jateng/PDIP) yang merupakan suaminya Ita, Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang), dan Rahmat U Djangkar (swasta).
Ita yang juga politisi PDIP diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Ita dan lingkungan Pemkot Semarang
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Waspada Penipuan Trading Kripto! Sindikat Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap
Demo Toba PKL Tuntut Klarifikasi Pendeta Victor, Bupati Turun Tangan
Downton Abbey: The Grand Finale Raup USD 104 Juta, Buktikan Daya Tarik Global Tak Pudar
Biaya Tol Jakarta ke Palembang 2024: Estimasi & Rincian Terlengkap