Terkait dugaan hal itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa pihaknya menghormati adanya aduan kepada KPK mengenai dugaan mark up harga terkait impor 2,2 juta ton beras.
Ketut memastikan Bapanas dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Sementara itu, Perum Bulog mengklaim telah menjadi korban tuduhan dugaan mark up harga terkait impor beras tersebut.
Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan laporan itu membentuk opini buruk di masyarakat terkait perusahaannya tersebut.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
IKI Oktober 2025 Tembus 53,50, Optimisme Pelaku Usaha Meningkat
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Jadi Sesmilpres, Kolonel Donny Pramono Gantikan Posisi Kadispenad
Gempa M 3.1 Guncang Gunungkidul DIY Hari Ini, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan
Trump Bantah Rencana Serangan Militer AS ke Venezuela: Fakta Terbaru