AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pengeroyokan Brutal di Masjid Sibolga: 5 Pelaku Tewaskan Pemuda Musafir, Ini Kronologi Lengkapnya
Uji Coba RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Ini Penyebab dan Penjelasan Gubernur
Remaja Baduy Dibegal dan Dibacok di Cempaka Putih, Uang Rp3 Juta dan Madu Dagangan Raib
Kunci Atasi Krisis Komunikasi: CEO Infipop Irfan Prabowo Ungkap Peran Konten Berempati