PARADAPOS.COM -Kejaksaan Agung membenarkan kabar penangkapan anggota DPR Ujang Iskandar. Ujang ditangkap Tim Tabur atau Tangkap Buronan.
"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada RMOL, Jumat petang (26/7).
Ujang dicokok sekira pukul 15.45 WIB. Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat.
"Setelah kembali dari Vietnam," kata Harli.
Ujang diduga terlibat penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
Kasus yang disangkakan kepada Ujang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Iya Mas, yang tangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Harli.
Harli belum menjelaskan detail penangkapan, konstruksi perkara dan kerugian negara dalam perkara yang menyeret Ujang Iskandar.
"Segera kita rilis," katanya.
Ujang Iskandar kini duduk di Komisi III DPR. Dia dilantik menjadi anggota dewan dari Dapil Kalimantan Tengah dari Partai Nasdem pada September 2023 menggantikan Ary Egahni yang terjerat kasus hukum di KPK.
Sebelum berkantor di Senayan, Ujang menjabat bupati Kotawaringin Barat dari 2005 hingga 2015.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PSI: Opini Akademis Tak Cukup untuk Makzulkan Gibran, Harus Lewat Mekanisme Impeachment
Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Sumenep: Penumpang Selamat Jadi Saksi Kunci, SAR Gabungan Masih Cari Korban
Jasad Pria Tanpa Identitas dalam Karung Beras di Depok Diduga Korban Mutilasi, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab, AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara