PARADAPOS.COM -Kejaksaan Agung membenarkan kabar penangkapan anggota DPR Ujang Iskandar. Ujang ditangkap Tim Tabur atau Tangkap Buronan.
"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada RMOL, Jumat petang (26/7).
Ujang dicokok sekira pukul 15.45 WIB. Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat.
"Setelah kembali dari Vietnam," kata Harli.
Ujang diduga terlibat penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
Kasus yang disangkakan kepada Ujang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Iya Mas, yang tangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Harli.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA