DJoko bersama terdakwa lainnya yang terdiri ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar dalam kasus tersebut.
"Dengan demikian terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Fahzal seperti dilansir dari Antara.
Djoko juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Adapun hal yang meringankan terdakwa berdasarkan pertimbangan hakim adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara.
Djoko juga belum pernah terlibat hukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
Pertimbangan hakim yang meringankan pelaku korupsi itu tuai pro kontra, netizen pun berkomentar di media sosial @terang_media, mereka menilai hukum di negeri ini sangatlah miris.
"Hukum di negeri ini tumpul keatas tajam kebawah,sangat miris," tulis komentar dari akun @ahmad_ashari_al_fatih46's
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka OTT, Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR
Harga Beras Stabil di Bawah HET, Mentan Genjot Operasi Pasar Dukung Swasembada 2025
Kecelakaan UPS MD-11: Pesawat Kargo Jatuh & Meledak di Kentucky, Semua Kru Tewas
Topan Kalmaegi Hantam Filipina: 58 Tewas, Mobil Hanyut Bak Mainan di Cebu