PARADAPOS.COM - Artis Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Dalam perkara ini, Nikita terancam hukuman berat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Dalam perkara ini, Nikita seharusnya hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan ditunda atas permintaan dari pihak Nikita. Panggilan kedua akan dilayangkan penyidik pada pekan depan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara.
Selain Nikita, penyidik juga menetapkan seorang lainnya berinisial IM. Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).
Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Gladys. Dalam perkara ini, Nikita juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Imigrasi dan Bareskrim Panggil 15 Perusahaan Sponsor yang Diduga Jadi Pintu Masuk Ratusan WNA Pelaku Judi Online
KPK Periksa Dua Saksi Biro Jasa di Bali, Dalami Aliran Uang Rp 145,5 Miliar ke Petugas Imigrasi
Polda Metro Jaya Tangkap 635 Tersangka dan Sita 13,42 Ton Obat Keras Ilegal yang Dijual dengan Kedok Toko Kosmetik
DPRD Banten Temukan Puluhan Sekolah Swasta Gratis Masih Pungut Iuran, Minta Evaluasi Total