ASN PPPK merupakan sebutan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diatur keberadaannya dalam UU No. 5 Tahun 2014.
Mereka bekerja di instansi pemerintah tanpa status PNS, umumnya untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus.
Baca Juga: Cek Besaran Gaji KPPS 2024: Informasi Terkait Perlindungan dan Tunjangan Terbaru!
Sistem Penggajian ASN
Sistem penggajian ASN berbeda tergantung pada status kepegawaian.
PNS mendapatkan gaji berdasarkan golongan, masa kerja, dan tunjangan tertentu.
Sementara PPPK, meskipun mendapat gaji yang disesuaikan dengan posisi dan kualifikasi.
Umumnya tidak menerima tunjangan seperti PNS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: idncitizen.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024