IDN Citizen - Gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah salah satu aspek penting dalam dunia kerja di Indonesia.
Namun, perlu dicermati perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mari kita eksplorasi perbedaan ini, sistem penggajian asn serta informasi seputar perbedaan PNS dan PPPK.
Baca Juga: Saran Pencegahan dan Panduan Lengkap Penanganan Penyakit Batu Ginjal
Perbedaan PNS dan PPPK
PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaian.
PNS memiliki status kepegawaian tetap dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang ASN.
Sedangkan PPPK memiliki status kepegawaian non-PNS dengan kerja berdasarkan perjanjian.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
5 Pemain Kunci Timnas Indonesia U-17 yang Bisa Bikin Geger Lawan Zambia di Piala Dunia U-17 2025
Program Makan Bergizi Gratis 3x Sehari untuk Siswa Sekolah Rakyat
Wisata Kuliner Kulonprogo 2025: 3 Tempat Wajib Coba dengan Pemandangan Alam Memukau
Timnas Indonesia U-17 Target Kemenangan atas Zambia di Piala Dunia 2025: Strategi dan Optimisme Fadly Alberto