Serangkaian proses penyeledikan kemudian di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Akabiluru terhadap tersangka. Dihadapkan pada keterangan saksi dan bukti yang ada tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatanya yang telah di mulai sejak periode bulan Juli 2023 hingga tanggal 18 Desember 2023.
"Total kerugian toko di taksir berjumlah Rp 30.000.000,- dan untuk saat ini kita tetapkan motif pelaku melakukan penggelapan berdasar ketidaksukaanya terhadap korban sebagai pemilik Toko, " beber Sunardi.
Iptu Sunardi juga menegaskan telah menahan tersangka yang saat ini berada di Rutan Polres Payakumbuh guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka saat ini sudah di Polres beserta barang bukti berupa 8 lembar struk pembelanjaan, 8 lembar faktur penjualan dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BA 3780 MAA yang di beli dari uang hasil penggelapan juga turut diamankan," tutupnya***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA