SINERGI PAPERS - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Masalembu melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk pemilih pemula. Sosialisasi tersebut diikuti oleh siswa-siswi di sekolah SMAN 1 Masalembu, Kamis (14/12/2023).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh ketua dan anggota PPK Masalembu serta perwakilan guru SMAN 1 Masalembu.
Sosialisasi ditujukan kepada pemilih pemula yakni para siswa-siswi yang memiliki hak pilih pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua PPK Masalembu, Deddy Suryadi menyampaikan bahwa sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan salah satu tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep yang pelaksanaannya dilakukan melalui PPK kepada sekolah SMA atau sederajat.
Sasaran dari sosialisasi tersebut adalah siswa-siswi yang genap berumur 17 tahun atau lebih pada saat Pemilu 2024.
"Kegiatan sosialisasi ini penting untuk kita laksanakan khususnya untuk para pemilih pemula. Hal ini dapat menjadi bekal untuk mereka ketika menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari nanti", ucap Deddy.
Baca Juga: Mudah Banget! Super App BRImo, Login Cepat Cukup dengan Identifikasi Wajah
Selain itu, Herry anggota PPK Masalembu Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM juga menyampaikan materi tentang tahapan Pemilu serta pentingnya penggunaan hak suara dalam mensukseskan pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Pemilih pemula perlu tahu pentingnya suara mereka dalam pelaksanaan Pemilu. Selain mensukseskan pesta demokrasi, suara mereka dapat menentukan arah masa depan bangsa. Kami berharap mereka dapat hadir dan mengajak yang lain untuk datang ke TPS tanggal 14 Februari mendatang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat", pungkas Herry.***
Artikel asli: sinergipapers.com
Artikel Terkait
Kinerja PTP Nonpetikemas Triwulan I 2026: Cabang Tanjung Priok Sumbang Hampir 60 Persen Pendapatan Perusahaan
Kemendikdasmen Rilis Pedoman Hardiknas 2026, Tema Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu
Penjual Sayur Keliling di Lampung Selatan Berangkat Haji setelah 20 Tahun Menabung Recehan
Pengasuh Daycare di Banda Aceh Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Balita