Pengasuh Daycare di Banda Aceh Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Balita

- Rabu, 29 April 2026 | 18:00 WIB
Pengasuh Daycare di Banda Aceh Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Balita
PARADAPOS.COM - Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi menetapkan seorang pengasuh tempat penitipan anak Baby Preneur berinisial DS, 24 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara pada Rabu (28/4) di Banda Aceh. Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut viral di media sosial, memicu keprihatinan luas dan desakan agar aparat bergerak cepat.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS. Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan gelar perkara oleh penyidik,” jelasnya di Banda Aceh, Rabu. Proses hukum terhadap DS terus berjalan. Polisi telah memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat alat bukti. Mereka yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak, mulai dari sesama pengasuh hingga pemilik yayasan yang menaungi daycare tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara itulah, DS akhirnya resmi menyandang status tersangka.

Pendalaman Kasus dan Kemungkinan Tersangka Baru

Penyidik tidak berhenti pada satu tersangka. Kompol Dhiza menegaskan bahwa gelar perkara masih terus berlangsung. Tujuannya untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut. Selain itu, polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya peristiwa serupa yang terjadi di tempat yang sama. “Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pasal yang Dijeratkan dan Ancaman Hukuman

Tersangka DS dijerat dengan pasal berlapis. Kompol Dhiza memaparkan, DS disangkakan melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta,” demikian Kompol Dhiza menambahkan.

Tanggapan Manajemen Daycare

Di sisi lain, manajemen Daycare Baby Preneur buka suara. Melalui akun resmi Instagram mereka, pihak pengelola menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Dalam pernyataan tersebut, mereka mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah diberhentikan secara tidak hormat sejak kasus ini mulai diselidiki oleh kepolisian. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen untuk kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar