Warga Belarusia Mikalai Melnik DPO, Diduga Tipu Investasi Kripto Rp 63 Miliar di Bali

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Warga Belarusia Mikalai Melnik DPO, Diduga Tipu Investasi Kripto Rp 63 Miliar di Bali

Kasus penipuan investasi ini bermula ketika Mikalai menjabat sebagai wakil direktur perusahaan pada tahun 2024. Tugasnya adalah mencari investor yang berminat membeli saham perusahaan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Mikalai berhasil mengumpulkan 128 investor yang menyetorkan dana melalui akun cryptocurrency.

Namun, akun kripto yang digunakan bukan merupakan akun resmi perusahaan. Meskipun mengatasnamakan PT Industri Vertikal Indonesia, pembuatan akun tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Aron Geller sebagai direktur utama.

Kasus investasi ilegal ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi, khususnya melalui platform cryptocurrency. Para calon investor disarankan untuk selalu memverifikasi legalitas dan keabsahan setiap penawaran investasi sebelum menanamkan dana.

Halaman:

Komentar