Kasus penipuan investasi ini bermula ketika Mikalai menjabat sebagai wakil direktur perusahaan pada tahun 2024. Tugasnya adalah mencari investor yang berminat membeli saham perusahaan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Mikalai berhasil mengumpulkan 128 investor yang menyetorkan dana melalui akun cryptocurrency.
Namun, akun kripto yang digunakan bukan merupakan akun resmi perusahaan. Meskipun mengatasnamakan PT Industri Vertikal Indonesia, pembuatan akun tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Aron Geller sebagai direktur utama.
Kasus investasi ilegal ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi, khususnya melalui platform cryptocurrency. Para calon investor disarankan untuk selalu memverifikasi legalitas dan keabsahan setiap penawaran investasi sebelum menanamkan dana.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024