Boyamin Saiman Bongkar Modus Penyelundupan Mobil Mercy James Bond Rp20 Miliar di Bea Cukai!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Boyamin Saiman Bongkar Modus Penyelundupan Mobil Mercy James Bond Rp20 Miliar di Bea Cukai!

Boyamin Saiman Ungkap Penyelundupan Mobil Mercy Bekas James Bond di Bea Cukai

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap kasus penyelundupan mobil Mercedes-Benz klasik bekas syuting film James Bond melalui Bea Cukai. Boyamin menyerukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk bertindak tegas terhadap lembaganya sendiri terkait temuan ini.

Kronologi Penyelundupan Mobil Mercy James Bond

Boyamin Saiman mengungkapkan fakta mengejutkan dalam program Rakyat Bersuara iNews TV. Menurutnya, penyelundupan mobil mewah bernilai fantastis ini terjadi pada tahun 2023 melalui Pelabuhan Semarang, Jawa Tengah. Mobil klasik ini memiliki nilai taksiran mencapai Rp20 miliar.

Modus Penyelundupan dan Kerugian Negara

Praktik penyelundupan ini menyebabkan penerimaan negara berkurang signifikan. Modus yang digunakan adalah mengklasifikasikan mobil mewah sebagai alat produksi dengan tarif bea masuk hanya 5% dari harga barang plus Rp2,5 juta.

"Untuk barang kategori mewah seharusnya negara membebankan bea masuk 100% dari harga barang," jelas Boyamin. Perbedaan tarif ini menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Nasib Mobil Mercy Tidak Bertuan dan Dilelang

Yang lebih mengejutkan, setelah kasus penyelundupan terbongkar, mobil Mercedes-Benz klasik tersebut dinyatakan tidak bertuan. Padahal, data importir mobil tersebut seharusnya dapat dilacak dengan lengkap. Akhirnya, mobil mewah tersebut dilelang dan dibeli oleh seorang politikus Indonesia.

Seruan untuk Menteri Keuangan Purbaya

Boyamin Saiman menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. "Inilah tugasnya Pak Purbaya, bolehlah keluar tabrak semua, tapi ke dalam juga harus ditabrak," tandas Boyamin. Seruan ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten baik di internal maupun eksternal pemerintahan.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar