Modus 2: Ketidaksesuaian Lokasi Kerja
Satu WNA lainnya, DY (31), meskipun telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan RPTKA yang sah, terbukti melakukan pelanggaran. Lokasi kerjanya yang sebenarnya di Kota Yogyakarta tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen RPTKA yang menyebutkan Kabupaten Sleman.
Tindakan Lanjutan dari Imigrasi Yogyakarta
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Proses pendeportasian keenam WNA China ini masih dalam persiapan untuk kepulangan mereka. Tidak hanya dideportasi, nama keenam WNA tersebut juga akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar pencegahan (penangkalan) agar tidak dapat masuk kembali ke Indonesia di kemudian hari.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi WNA yang berniat bekerja di Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan dan prosedur keimigrasian yang berlaku, termasuk kesesuaian antara dokumen dan aktivitas yang dilakukan di lapangan.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Modus Baru Kartel Narkoba: Gunakan Kapal Selam untuk Selundupkan Obat Terlarang
BTN Genjot Dana Murah CASA Rp429 T dengan Strategi Baru: Tabungan BTN-HKBP
BNI (BBNI) Unggul di Tengah Tekanan, Ini 3 Kunci Rebound Sahamnya!
Timnas Indonesia U-22 Hadapi Lawan Berat? Ini Prediksi Lawan di FIFA Matchday November 2025