Modus 2: Ketidaksesuaian Lokasi Kerja
Satu WNA lainnya, DY (31), meskipun telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan RPTKA yang sah, terbukti melakukan pelanggaran. Lokasi kerjanya yang sebenarnya di Kota Yogyakarta tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen RPTKA yang menyebutkan Kabupaten Sleman.
Tindakan Lanjutan dari Imigrasi Yogyakarta
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Proses pendeportasian keenam WNA China ini masih dalam persiapan untuk kepulangan mereka. Tidak hanya dideportasi, nama keenam WNA tersebut juga akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar pencegahan (penangkalan) agar tidak dapat masuk kembali ke Indonesia di kemudian hari.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi WNA yang berniat bekerja di Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan dan prosedur keimigrasian yang berlaku, termasuk kesesuaian antara dokumen dan aktivitas yang dilakukan di lapangan.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024