6 WNA China Dideportasi dari Yogyakarta, Ini Modus Pelanggaran Izin Tinggal Mereka

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 22:25 WIB
6 WNA China Dideportasi dari Yogyakarta, Ini Modus Pelanggaran Izin Tinggal Mereka

Modus 2: Ketidaksesuaian Lokasi Kerja

Satu WNA lainnya, DY (31), meskipun telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan RPTKA yang sah, terbukti melakukan pelanggaran. Lokasi kerjanya yang sebenarnya di Kota Yogyakarta tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen RPTKA yang menyebutkan Kabupaten Sleman.

Tindakan Lanjutan dari Imigrasi Yogyakarta

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Proses pendeportasian keenam WNA China ini masih dalam persiapan untuk kepulangan mereka. Tidak hanya dideportasi, nama keenam WNA tersebut juga akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar pencegahan (penangkalan) agar tidak dapat masuk kembali ke Indonesia di kemudian hari.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi WNA yang berniat bekerja di Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan dan prosedur keimigrasian yang berlaku, termasuk kesesuaian antara dokumen dan aktivitas yang dilakukan di lapangan.

Halaman:

Komentar