Berkas Perkara Delpedro Marhaen Cs Dinyatakan Lengkap (P21), Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, membenarkan perkembangan terbaru ini.
"Benar (sudah P21)," kata Ade Ary seperti dikutip pada Rabu (29/10/2025).
Dengan status P21 ini, proses hukum akan segera berlanjut. Penyidik Polda Metro Jaya bersiap untuk melakukan pelimpahan tahap dua, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan tersebut rencananya akan dilaksanakan hari ini.
"Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI," jelas Ade Ary. Pelimpahan ini menandai dimulainya proses persidangan bagi Delpedro dan kawan-kawan untuk menjawab dakwaan penghasutan yang ditujukan kepada mereka.
Daftar Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftar lengkap tersangka dan peran mereka:
- Delpedro Marhaen (DMR): Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan admin akun Instagram @lokataru_foundation.
- Muzaffar Salim (MS): Staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
- Syahdan Husein (SH): Admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
- Khariq Anhar (KA): Admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
- RAP: Admin akun Instagram @RAP yang diduga membuat tutorial pembuatan bom molotov dan berperan sebagai koordinator kurir di lapangan.
- Figha Lesmana (FL): Admin akun TikTok @fighaaaaa.
Sebelumnya, Delpedro bersama Muzaffar, Khariq, dan Syahdan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya hukum tersebut berakhir dengan penolakan dari majelis hakim.
Artikel Terkait
Persija Hadapi Krisis Pemain Jelang Laga Krusial Kontra Dewa United di JIS
Pemerintah Perkuat Pendidikan Inklusif Melalui Pelatihan Guru dan Perluasan Akses
Terminal Kampung Rambutan Perketat Pemeriksaan Kelaikan Bus Jelang Mudik Lebaran
Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Tol Semarang-Batang, Kerugian Capai Rp 30 Juta