Kasus Delpedro Marhaen Cs P21: Berkas Lengkap, Segara Disidang di Kejati DKI

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:50 WIB
Kasus Delpedro Marhaen Cs P21: Berkas Lengkap, Segara Disidang di Kejati DKI

Berkas Perkara Delpedro Marhaen Cs Dinyatakan Lengkap (P21), Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, membenarkan perkembangan terbaru ini.

"Benar (sudah P21)," kata Ade Ary seperti dikutip pada Rabu (29/10/2025).

Dengan status P21 ini, proses hukum akan segera berlanjut. Penyidik Polda Metro Jaya bersiap untuk melakukan pelimpahan tahap dua, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan tersebut rencananya akan dilaksanakan hari ini.

"Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI," jelas Ade Ary. Pelimpahan ini menandai dimulainya proses persidangan bagi Delpedro dan kawan-kawan untuk menjawab dakwaan penghasutan yang ditujukan kepada mereka.

Daftar Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftar lengkap tersangka dan peran mereka:

  • Delpedro Marhaen (DMR): Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan admin akun Instagram @lokataru_foundation.
  • Muzaffar Salim (MS): Staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
  • Syahdan Husein (SH): Admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
  • Khariq Anhar (KA): Admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
  • RAP: Admin akun Instagram @RAP yang diduga membuat tutorial pembuatan bom molotov dan berperan sebagai koordinator kurir di lapangan.
  • Figha Lesmana (FL): Admin akun TikTok @fighaaaaa.

Sebelumnya, Delpedro bersama Muzaffar, Khariq, dan Syahdan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya hukum tersebut berakhir dengan penolakan dari majelis hakim.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar