Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dinyatakan Lengkap (P21), Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka penghasutan, Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan perkembangan terkini kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis ini.
Dengan status P21 ini, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua. Proses ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati DKI. "Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI," jelas Ade Ary. Pelimpahan ini menandai dimulainya proses persidangan terhadap Delpedro Marhaen.
Daftar Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah rincian para tersangka:
- Delpedro Marhaen (DMR): Direktur Lokataru dan admin akun Instagram @lokataru_foundation.
- Muzaffar Salim (MS): Staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
- Syahdan Husein (SH): Admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
- Khariq Anhar (KA): Admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
- RAP: Admin akun Instagram @RAP, diduga membuat tutorial pembuatan bom molotov dan berperan sebagai koordinator kurir lapangan.
- Figha Lesmana (FL): Admin akun TikTok @fighaaaaa.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein, telah mengajukan gugatan praperadilan. Namun, upaya hukum tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding Vonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Putusan Tak Penuhi Fakta
Jetour Resmi Luncurkan SUV PHEV T2 i-DM di GIIAS 2026, Klaim Jarak Tempuh Lebih 1.200 Km
Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Presiden Prabowo Pulang ke Jakarta Naik Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer Usai Kunjungan ke Jateng