Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dinyatakan Lengkap (P21), Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka penghasutan, Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan perkembangan terkini kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis ini.
Dengan status P21 ini, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua. Proses ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati DKI. "Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI," jelas Ade Ary. Pelimpahan ini menandai dimulainya proses persidangan terhadap Delpedro Marhaen.
Daftar Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah rincian para tersangka:
- Delpedro Marhaen (DMR): Direktur Lokataru dan admin akun Instagram @lokataru_foundation.
- Muzaffar Salim (MS): Staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
- Syahdan Husein (SH): Admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
- Khariq Anhar (KA): Admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
- RAP: Admin akun Instagram @RAP, diduga membuat tutorial pembuatan bom molotov dan berperan sebagai koordinator kurir lapangan.
- Figha Lesmana (FL): Admin akun TikTok @fighaaaaa.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein, telah mengajukan gugatan praperadilan. Namun, upaya hukum tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Kinerja PTP Nonpetikemas Triwulan I 2026: Cabang Tanjung Priok Sumbang Hampir 60 Persen Pendapatan Perusahaan
Kemendikdasmen Rilis Pedoman Hardiknas 2026, Tema Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu
Penjual Sayur Keliling di Lampung Selatan Berangkat Haji setelah 20 Tahun Menabung Recehan
Pengasuh Daycare di Banda Aceh Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Balita