- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten
- Pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen lengkap sesuai jenis layanan yang dibutuhkan
Syarat Khusus Berdasarkan Jenis Layanan
1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)
- KTP asli (khusus balik nama, hanya KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Catatan Penting: Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Banten sebelum berakhir pada 31 Oktober 2025. Pastikan semua dokumen lengkap dan kunjungi Samsat terdekat untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Artikel Terkait
Trump vs Xi: Mampukah Pertemuan Bersejarah Redakan Perang Dagang AS-China?
7 Tempat Nongkrong di Jayapura Paling Hits: Kopi Papua & Pemandangan Alam yang Bikin Betah
Trump Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Masih Berlaku, Meski Israel Lancarkan Serangan Udara Mematikan
Kementerian ATR & PU Bergerak Cepat: Tertibkan Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir