- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten
- Pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen lengkap sesuai jenis layanan yang dibutuhkan
Syarat Khusus Berdasarkan Jenis Layanan
1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)
- KTP asli (khusus balik nama, hanya KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Catatan Penting: Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Banten sebelum berakhir pada 31 Oktober 2025. Pastikan semua dokumen lengkap dan kunjungi Samsat terdekat untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024