Kepala LSP Lemdiklat Polri, Kombes Pol Dhani Khristianto, menekankan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar formalitas. Proses uji kompetensi dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah divalidasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Situasi fungsi penyidikan sedang tidak baik-baik saja. Kredibilitas kita sering diragukan. Sertifikasi ini adalah upaya nyata meningkatkan kompetensi dan integritas penyidik," tegas Kombes Dhani.
Proses Penilaian dan Sertifikasi BNSP
Peserta sertifikasi akan dinilai berdasarkan tiga aspek utama: keterampilan, pengetahuan, dan sikap. Asesor memiliki kewenangan penuh untuk merekomendasikan status "Belum Kompeten" bagi peserta yang tidak memenuhi standar.
"Sertifikat berlogo Garuda dari BNSP yang diperoleh peserta yang dinyatakan kompeten akan menjadi legitimasi profesi dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas," tambah Dhani.
Tantangan dan Inovasi Sertifikasi Ke Depan
Dijelaskan pula bahwa tantangan nasional saat ini adalah mengejar target sertifikasi yang masih berada di angka 33%. Untuk mempercepat pencapaian, ke depan akan dikembangkan metode sertifikasi jarak jauh yang lebih efisien.
Artikel Terkait
Riwayat Pendidikan Sri Purnomo: Dari IAIN hingga UII, Kini Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah
Hotman Paris Bongkar Kelemahan Saksi CMNP: Justru Menguntungkan MNC Asia Holding
Terungkap: 82% Driver Ride-Hailing Pilih Komisi 20% Asal Order Banyak, Ini Alasannya
Hunian Wisma Atlet untuk MBR & ASN: Syarat, Harga Sewa, dan Target Rampung 2025