Korban Dugaan Pelecehan oleh Kepala SPPG Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Kuasa hukum korban kasus dugaan pelecehan oleh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Jatiasih telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (29/10/2025) untuk menyerahkan sejumlah bukti penting kepada penyelidik.
Bukti CCTV Viral Diserahkan ke Polisi
Abdurrahman, kuasa hukum korban, mengonfirmasi bahwa salah satu barang bukti yang diserahkan adalah rekaman CCTV yang sebelumnya viral di media sosial. Rekaman tersebut menampilkan momen dugaan pelecehan terhadap pegawai SPPG.
"Hari ini kami datang di Polres kota Bekasi dalam rangka memberikan bukti terkait dengan kasus penganiayaan dan pelecehan yang dialami oleh klien kami," ujar Abdurrahman di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Permintaan Penanganan Profesional Kasus Pelecehan
Kuasa hukum menyampaikan harapan agar kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban. "Harapan kami sebagai kuasa hukum hari ini, kami minta dengan tegas pihak Polres Kota untuk bertindak secara profesional demi keadilan klien kami," tegas Abdurrahman.
Proses Penyidikan Terus Berlanjut
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari RD, staf SPPG yang diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja. RD merupakan pelapor yang melaporkan Kepala SPPG di kawasan Jatiasih berinisial MK.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor. "Pelapor sudah kami mintai keterangan," ujarnya pada Minggu (26/10/2025).
Braiel menyatakan bahwa tahapan berikutnya adalah pemanggilan saksi-saksi lain terkait perkara ini. "Segera kita agendakan untuk minta keterangan pihak lain," pungkasnya.
Artikel Terkait
Feyenoord dan Go Ahead Eagles Amankan Poin Penting di Pekan ke-27 Eredivisie
Panglima TNI Mutasi Sejumlah Perwira, Termasuk Mantan Ajudan Prabowo
Union Berlin dan Mainz Raih Kemenangan Penting, Perburuan Eropa dan Hindari Degradasi Makin Sengit
Golkar Siap Dukung Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Negara