Saksi CMNP Dikatakan Tak Penuhi Syarat, Hotman Paris: Ini Menguntungkan MNC Asia Holding
Perkembangan terkini sidang perdata antara MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali berlanjut. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025, menghadirkan pemeriksaan saksi kunci dari pihak CMNP.
Keterangan Saksi CMNP Soal Transaksi NCD
Dalam sidang ini, CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulis, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Sulis kembali menegaskan bahwa transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) yang menjadi pokok perkara merupakan bentuk transaksi tukar menukar.
Bantahan Keras dari Kuasa Hukum MNC Asia Holding
Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, memberikan bantahan tegas terhadap keterangan saksi. Hotman Paris menyatakan bahwa Sulis tidak memenuhi syarat sebagai saksi karena kesaksian yang diberikan tidak berdasarkan penglihatan, perasaan, atau pendengaran langsung terkait peristiwa transaksi.
"Menurut hukum acara, seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain atas suatu peristiwa tidak memenuhi syarat sebagai saksi," tegas Hotman Paris Hutapea usai persidangan.
Artikel Terkait
Konferensi LKLB 2025: Perkuat Toleransi dan Pendidikan Multikultural di Jakarta
Banjir Pantura Semarang 80 Cm Lumpuhkan Jalur Jawa-Bali, Ini Faktanya
Banjir Kemang Raya Ditutup Total, Tendean-Rasuna Said Macet Parah
Bank Mandiri (BMRI) Borong 8 Penghargaan Internasional, Pacu Ekonomi Digital dengan Kopra