Alasan Saksi Dianggap Tidak Memenuhi Syarat
Hotman Paris menjelaskan lebih lanjut bahwa saksi Sulis tidak pernah terlibat langsung dalam diskusi antara jajaran Direksi CMNP terkait transaksi NCD dengan PT Bhakti Investama (sekarang MNC Asia Holding) dan Drosophila Enterprise Pte Ltd.
"Saksi tidak melihat adanya perundingan antara CMNP dengan Drosophila maupun dengan PT Bhakti. Kesaksiannya hanya berdasarkan informasi dari atasannya, sehingga bersifat katanya-katanya dan bukanlah saksi yang memenuhi syarat," tutur Hotman.
Klaim Hotman: Saksi Justru Menguntungkan MNC
Hotman Paris bahkan menyebut bahwa kesaksian Sulis justru menguntungkan pihak MNC Asia Holding. Hal ini ditegaskannya setelah mencecar surat transaksi yang ternyata tidak memuat klausul tukar-menukar.
"Saksi hari ini sangat menguntungkan kami karena untuk mereka tidak ada nilai apa pun. Saksi mereka tidak melihat peristiwa transaksi tersebut secara langsung," kata Hotman Paris Hutapea.
Perkembangan sidang sengketa perdata antara MNC Asia Holding dan CMNP ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait status hukum transaksi NCD yang diperdebatkan kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Konferensi LKLB 2025: Perkuat Toleransi dan Pendidikan Multikultural di Jakarta
Banjir Pantura Semarang 80 Cm Lumpuhkan Jalur Jawa-Bali, Ini Faktanya
Banjir Kemang Raya Ditutup Total, Tendean-Rasuna Said Macet Parah
Bank Mandiri (BMRI) Borong 8 Penghargaan Internasional, Pacu Ekonomi Digital dengan Kopra