OJK Turun Tangan, Dana Syariah Indonesia Ditekan Selesaikan Masalah Dana Lender

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:10 WIB
OJK Turun Tangan, Dana Syariah Indonesia Ditekan Selesaikan Masalah Dana Lender
  • Larangan melakukan penggalangan dana baru dari lender
  • Larangan penyaluran pendanaan baru kepada borrower
  • Larangan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan OJK
  • Pembatasan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris

Kewajiban Dana Syariah Indonesia

OJK memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender melalui saluran aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial. Perusahaan juga dilarang menutup kantor atau layanan selama proses penyelesaian berlangsung.

Pengawasan Lanjutan OJK

OJK terus melakukan pengawasan lebih lanjut dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam permasalahan di DSI. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Komentar