- Larangan melakukan penggalangan dana baru dari lender
- Larangan penyaluran pendanaan baru kepada borrower
- Larangan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan OJK
- Pembatasan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris
Kewajiban Dana Syariah Indonesia
OJK memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender melalui saluran aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial. Perusahaan juga dilarang menutup kantor atau layanan selama proses penyelesaian berlangsung.
Pengawasan Lanjutan OJK
OJK terus melakukan pengawasan lebih lanjut dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam permasalahan di DSI. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Prabowo Peringatkan Bahaya Serakahnomics di APEC 2025: Ancaman bagi Ekonomi Global
Trump Bantah Rencana Serangan Militer AS ke Venezuela: Fakta dan Latar Belakang
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Jadwal, Live Streaming, dan Strategi Souto
Amman Mineral Kantongi Izin Ekspor 480.000 Ton Konsentrat Tembaga Hingga 2026