Donald Trump menyatakan kemungkinan besar dirinya tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Presiden AS mendatang. Pernyataan ini didasarkan pada aturan konstitusi Amerika Serikat yang membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode.
Trump pertama kali menjabat sebagai Presiden AS dari tahun 2017 hingga 2021. Dalam pemilihan berikutnya, ia dikalahkan oleh Joe Biden. Aturan dua periode ini menjadi penghalang utama bagi Trump untuk kembali maju sebagai calon presiden.
"Berdasarkan apa yang saya baca, saya rasa saya tidak diizinkan untuk mencalonkan. Jadi, kita lihat saja nanti," ujar Trump saat berada di Seoul, Korea Selatan.
Meski demikian, Trump mengklaim bahwa tingkat popularitasnya sebagai mantan presiden termasuk yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Klaim popularitas tinggi ini disebutkannya berulang kali, meski menyatakan belum mempertimbangkan secara serius untuk masa jabatan ketiga pada Pilpres AS 2028.
Pernyataan Trump ini diperkuat oleh komentar Ketua DPR AS, Mike Johnson, yang menyatakan tidak melihat adanya cara untuk mengubah Konstitusi AS guna memungkinkan Trump mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga.
Di sisi lain, mantan penasihat Trump, Steve Bannon, disebutkan memiliki rencana tertentu yang memungkinkan Trump kembali menjabat pada tahun 2028. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada kendala konstitusional, wacana tentang kembalinya Trump ke kursi kepresidenan masih terus dibahas.
Artikel Terkait
Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Hapus Sanksi hingga Diskon 20 Persen untuk Buruh
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Anak di Bandung yang Videonya Viral
SAKA Siap Bor Sumur Eksplorasi di WK Pekawai Kaltim pada Kuartal III 2026
Polda Metro Jaya Siagakan 1.263 Personel Gabungan untuk Amankan Zikir Kebangsaan di Monas