Menkeu Purbaya Tegaskan Data BI Soal Dana Pemda Mengendap Rp18 T Itu Valid

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 07:35 WIB
Menkeu Purbaya Tegaskan Data BI Soal Dana Pemda Mengendap Rp18 T Itu Valid

Menkeu Purbaya Tegaskan Data BI Soal Dana Pemda Mengendap Valid

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan validitas data Bank Indonesia mengenai dana Pemerintah Daerah yang mengendap di perbankan. Pernyataan ini menanggapi sanggahan sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Data BI Dinyatakan Akurat

Menkeu Purbaya dengan tegas menyatakan bahwa data dari bank sentral tersebut benar dan tidak mengandung kesalahan. Ia meminta para kepala daerah untuk meninjau ulang pencatatan kas di daerah masing-masing.

"Itu data dari BI, sudah dicek sama BI, harusnya betul. Mereka harus cek lagi dana di perbankannya mereka seperti apa," ujar Purbaya di kantornya.

Selisih Dana Pemda Capai Rp18 Triliun

Sanggahan para gubernur muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan selisih signifikan dalam pencatatan dana Pemda. Mendagri mencatat dana kas daerah sebesar Rp215 triliun, sementara data BI per September 2025 menunjukkan angka Rp233,97 triliun—terdapat selisih sekitar Rp18 triliun.

Sistem Pelaporan BI Terintegrasi

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa data BI diperoleh dari laporan rutin seluruh bank di Indonesia yang terintegrasi dalam sistem bank sentral. "Itu kan data dari bank sentral, itu laporan dari bank yang dilaporkan setiap saat di bank sentral. Harusnya itu yang betul," tegasnya.

Verifikasi Ketat dari BI

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menguatkan pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa data simpanan Pemda merupakan hasil verifikasi ketat dari laporan bulanan seluruh kantor bank.

Kecurigaan Atas Selisih Dana

Menkeu Purbaya sebelumnya telah menyuarakan kecurigaan atas selisih dana Rp18 triliun tersebut. Ia menduga perbedaan data ini bersumber dari ketidaktelitian Pemda dalam melakukan pencatatan. Purbaya juga mendesak Mendagri Tito untuk menginvestigasi ke mana selisih dana tersebut dialokasikan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar