PP 38/2025: Akses Pendanaan Murah dengan Bunga Ultra-Rendah untuk Pemda & BUMN

- Senin, 03 November 2025 | 15:50 WIB
PP 38/2025: Akses Pendanaan Murah dengan Bunga Ultra-Rendah untuk Pemda & BUMN

Pemerintah Buka Akses Pendanaan Murah untuk Pemda dan BUMN Melalui PP 38/2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat membuka akses pendanaan murah bagi pemerintah daerah (Pemda) hingga BUMN. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Aturan tersebut menjadi pelengkap UU Perbendaharaan serta menyempurnakan PP 1/2024 mengenai harmonisasi kebijakan fiskal. Melalui skema ini, pembiayaan pembangunan daerah akan diperkuat lewat dana bersumber dari APBN.

"Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, pekerjaan ekonomi relatif," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 November 2925.

Skema Penyaluran Pendanaan

Pendanaan dapat disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI), atau langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Bunga Ultra-Rendah untuk Proyek Daerah

Halaman:

Komentar