Purbaya mengungkapkan pihaknya tengah menggodok skema bunga ultra-rendah untuk mendukung percepatan proyek daerah. "Jadi daerah nggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang, dia minta 0,5 persen kita kasih 0,5 persen," tuturnya.
Menurutnya, prioritas penggunaan dana publik adalah mendorong ekonomi daerah, bukan mencari keuntungan.
Tambahan Modal untuk PT SMI
Purbaya juga mengungkapkan telah bertemu manajemen PT SMI. Ia menawarkan tambahan modal sebesar Rp6 triliun untuk memperbesar kapasitas penyaluran pembiayaan.
Ruang Lingkup PP 38/2025
Adapun PP 38/2025 dijelaskan bahwa pinjaman pemerintah pusat diarahkan untuk mendukung proyek strategis bidang infrastruktur, energi, transportasi, hingga penyediaan air minum di daerah. Dana pinjaman seluruhnya bersumber dari APBN sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.
"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah," bunyi beleid tersebut.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru: Fasilitas & Komitmen Transportasi Publik
Jalan Trans Halmahera: Proyek untuk Rakyat atau Akses Tambang Nikel? Ini Dampaknya
Vox Point Indonesia Gelar Rakornas ke-2, Perkuat Peran Umat Katolik Dukung Pembangunan Nasional
Dinamika Politik Jokowi dan Budi Arie: Analisis Pergeseran Kekuatan dan Tantangan Terkini