KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi, Ini Penjelasan dan Kontroversinya
KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip salinan dokumen Jokowi. Dokumen itu digunakan untuk pendaftaran calon Wali Kota Solo tahun 2005. Langkah ini menuai sorotan dalam sidang KIP. Pemusnahan diklaim sesuai aturan retensi arsip yang berlaku. Namun hal ini memicu perdebatan hukum yang serius.
Pejabat PPID KPU Surakarta hadir sebagai termohon dalam sidang tersebut. Sidang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat. Organisasi Bonjowi atau Bongkar Ijazah Jokowi bertindak sebagai pemohon. Mereka mempermasalahkan keberadaan dokumen pendidikan Jokowi.
Ketua majelis hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan arsip tersebut. Dia menanyakan nomor agenda masuk ijazah ke KPU. Namun perwakilan KPU menyatakan dokumen itu sudah dimusnahkan. Alasannya adalah masa retensi penyimpanan telah berakhir.
KPU Surakarta bersikukuh tindakannya berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan itu mengatur Jadwal Retensi Arsip untuk semua level KPU. Masa simpan arsip dinyatakan hanya satu tahun aktif dan dua tahun inaktif. Setelah itu dokumen wajib untuk dimusnahkan.
Majelis hakim kemudian menyatakan kekagetan atas penjelasan ini. Paulyn menegaskan UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 harus jadi acuan. UU tersebut menetapkan masa simpan arsip minimal lima tahun. Terdapat perbedaan signifikan antara PKPU dan UU.
Paulyn menekankan bahwa arsip pemilu adalah dokumen negara. Dokumen yang berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Dia menyatakan kebingungan atas masa simpan satu tahun. Menurutnya tidak ada arsip negara yang diretensi di bawah lima tahun.
Perwakilan KPU Surakarta tetap pada pendiriannya. Mereka menyatakan kepatuhan pada PKPU sebagai aturan internal. Dokumen Jokowi dikategorikan sebagai arsip tidak tetap. Status ini yang menjadi alasan utama pemusnahan dilakukan.
Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Universitas Gadjah Mada. Kehadiran UGM terkait dengan verifikasi ijazah yang dipermasalahkan. KPU RI juga hadir sebagai pihak terkait dalam proses persidangan. Sidang berusaha mengungkap status keaslian dokumen Jokowi.
Artikel Terkait
Hashim Djojohadikusumo: 4 Alasan Kuat Prabowo Menang Pilpres 2029, Rating 80%!
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD DPR, Ini Sebabnya
Arsul Sani Buktikan Ijazah Doktor Asli, Ini Beda Sikapnya dengan Jokowi
Arsul Sani Buktikan Keaslian Ijazah Doktor Polandia dengan Tunjukkan Bukti Fisik