Desakan Mundur Gus Yahya dari Ketum PBNU: Kronologi dan Isi Risalah Lengkap
Isu pemakzulan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, semakin panas. A'wan PBNU, KH Abdul Muhaimin, telah membenarkan adanya risalah rapat internal yang mendesak Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya.
Risalah Internal Beredar, Dinilai Sebagai Manuver Politik
KH Abdul Muhaimin menyayangkan beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU ke publik. Menurutnya, dokumen tersebut seharusnya hanya untuk kalangan internal organisasi.
"Benar, cuma saya sebetulnya tidak wise-nya di situlah. Masa apa itu, pembicaraan internal disebar seenaknya itu kan ya," kata Muhaimin, Sabtu (22/11/2025).
Dia menilai penyebaran surat itu seperti sebuah manuver politik terhadap Gus Yahya. Muhaimin pun meminta pihak-pihak yang menunggangi isu ini untuk segera menghentikan aksinya.
Gus Ipul Juga Disebut Harus Mundur
Lebih lanjut, Muhaimin juga berbicara tentang penyelesaian masalah di tubuh PBNU. Dia menegaskan bahwa Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga harus bertanggung jawab dengan cara mundur dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU.
"Ya itu dua-duanya simultan. Pihak elite NU juga memperbaiki diri ya. Satu contoh misalnya ya, fatsun-nya kan enggak elok, Ipul itu ya harus mundur dari sekjen atau dari menteri," tegasnya.
Isi Lengkap Risalah dan Ultimatum 3 Hari untuk Gus Yahya
Sebelumnya, Rais Aam PBNU telah meminta Ketua Umum PBNU Gus Yahya mundur dari jabatannya. Permintaan ini tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Gus Yahya diberikan waktu tiga hari untuk melepas jabatannya. Jika tidak, Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memutuskan untuk memberhentikannya.
Poin-Poin Penting dalam Risalah Rapat Syuriyah PBNU:
Poin 1: Rapat memandang undangan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU sebagai pelanggaran nilai Aswaja An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Poin 2: Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik organisasi, yang memenuhi alasan pemberhentian tidak dengan hormat.
Poin 3: Rapat memandang adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan PBNU terhadap hukum syara', peraturan perundang-undangan, dan ART NU.
Poin 4 & 5: Rapat menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam, yang kemudian memutuskan pemberian ultimatum 3 hari kepada Gus Yahya untuk mundur secara sukarela.
Rapat yang digelar di Hotel Aston City, Jakarta, ini dihadiri oleh 37 dari 53 orang anggota. Keputusan ini menjadi titik penting dalam dinamika internal organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.
Artikel Terkait
Mahasiswa Protes Rencana Impor 105 Ribu Pikap India untuk Kopdes
Pakar Nilai ART dengan AS Cerminkan Kegagalan Negosiasi Tim Ekonomi
Peneliti Bela Keabsahan Ijazah Paket C Ketua BEM UGM yang Vokal Kritik Prabowo
Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Saksi dari Lingkaran Jokowi Terkait Laporan Roy Suryo