Isi Lengkap Risalah dan Ultimatum 3 Hari untuk Gus Yahya
Sebelumnya, Rais Aam PBNU telah meminta Ketua Umum PBNU Gus Yahya mundur dari jabatannya. Permintaan ini tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Gus Yahya diberikan waktu tiga hari untuk melepas jabatannya. Jika tidak, Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memutuskan untuk memberhentikannya.
Poin-Poin Penting dalam Risalah Rapat Syuriyah PBNU:
Poin 1: Rapat memandang undangan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU sebagai pelanggaran nilai Aswaja An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Poin 2: Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik organisasi, yang memenuhi alasan pemberhentian tidak dengan hormat.
Poin 3: Rapat memandang adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan PBNU terhadap hukum syara', peraturan perundang-undangan, dan ART NU.
Poin 4 & 5: Rapat menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam, yang kemudian memutuskan pemberian ultimatum 3 hari kepada Gus Yahya untuk mundur secara sukarela.
Rapat yang digelar di Hotel Aston City, Jakarta, ini dihadiri oleh 37 dari 53 orang anggota. Keputusan ini menjadi titik penting dalam dinamika internal organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi Diragukan, TPUA Bantah Misi Utang
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyentuh 2,92%
PDI Perjuangan Larang Kader Korupsi: Isi Surat Edaran & Arahan Rakernas 2026