Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang

- Senin, 15 Desember 2025 | 04:25 WIB
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang
Pembalakan Liar Sumatera: Aparat Diminta Usut Aktor Utama, Bukan Hanya Pelaku Lapangan

Pembalakan Liar Sumatera: Aparat Diminta Usut Aktor Utama, Bukan Hanya Pelaku Lapangan

PARADAPOS.COM - Aparat penegak hukum didesak untuk tidak berhenti pada penindakan pelaku lapangan dalam kasus pembalakan liar yang diduga kuat menjadi pemicu banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera. Tragedi yang telah menelan korban jiwa ini menuntut penyelesaian yang komprehensif.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menyuarakan kekhawatirannya akan pola penegakan hukum yang hanya menyasar aktor level bawah. Ia mencontohkan kemandegan hukum dalam kasus pagar bambu di perairan Tangerang, yang proses hukumnya dinilai mandek dan tidak menyentuh aktor utama.

“Saya khawatir, kasus pagar bambu di laut Tangerang, akan kembali terulang. Ada penegakan hukum, tapi hanya sampai pada level bawah. Itupun, sampai sekarang, seperti mandeg alias jalan di tempat,” kata Ray Rangkuti, Senin (15/12/2025).

Penegakan Hukum Lingkungan Dinilai Belum Optimal

Ray Rangkuti menilai penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hingga kini belum berjalan optimal. Kondisi ini, menurutnya, serupa dengan upaya pemberantasan korupsi yang seringkali hanya berhenti pada pelaku kecil.

“Saya kira, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, belum sepenuhnya bekerja dan optimal. 11-12 dengan pemberantasan korupsi,” tegas aktivis lingkungan tersebut.

Kekhawatiran Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Lebih lanjut, Ray menyoroti bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dinilai belum mengerahkan perhatian dan sumber daya secara serius untuk menangani kejahatan lingkungan berskala besar dan terorganisir.

Sebaliknya, ia justru mengamati kecenderungan kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan. Berbagai dalih hukum kerap digunakan secara terkesan dipaksakan untuk menjerat aktivis.

“Malah pejuang lingkungan yang banyak dikriminalisasi dengan dalih macam-macam, yang terkesan dipaksakan. Terakhir, beberapa aktivis lingkungan ditetapkan sebagai tersangka karena peristiwa Agustus 2025 lalu,” pungkas Ray Rangkuti.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar