Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Solo, pada Kamis sore, 8 Januari 2026. Kunjungan ini terjadi sebelum mereka menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian, yang menyatakan status tersangka mereka gugur.
Meski Eggi dan Damai sudah bebas, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi masih berlanjut. Saat ini masih ada enam orang yang berstatus sebagai tersangka.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Para tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, menyoroti dinamika hukum dan politik di Indonesia. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih ditunggu.
Artikel Terkait
Kontroversi Kelulusan Jokowi di UGM: Analisis 2 Pernyataan Berbeda Rektor Ova Emilia
Reshuffle Kabinet: Prabowo Ingin Lepas dari Geng Solo dengan Ganti Pratikno?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK Pratikno
Reshuffle Kabinet Jilid 5 Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu