PARADAPOS.COM - Seorang pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengangkat kembali isu terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Sorotan kali ini tertuju pada fotokopi ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon Walikota Surakarta (Solo) untuk dua periode, yakni pada Pilkada 2005 dan 2010. Dokter Tifa mempertanyakan keabsahan dan kualitas dokumen tersebut, serta prosedur verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu.
Kritik Terhadap Kondisi Fisik Dokumen
Dalam unggahannya di platform X, Dokter Tifa membagikan gambar fotokopi ijazah yang ia klaim sebagai salinan yang digunakan dalam pendaftaran tersebut. Ia memberikan deskripsi visual yang cukup detail mengenai kondisi fisik salinan dokumen itu.
“Gambar berikut adalah ijazah versi nomor 8, yang digunakan untuk mendaftar sebagai Walikota Surakarta dua periode,” tulisnya.
Lebih lanjut, ia menggambarkan salinan itu terlihat tidak prima. “Fotokopi ijazah tersebut terlihat kotor, kumuh dan kumal,” jelas Dokter Tifa. Ia bahkan menyampaikan kesan pribadinya dengan menyebut dokumen itu seolah-olah difotokopi dengan mesin yang sudah sangat tua.
Kekhawatirannya berlanjut pada kejelasan dan keaslian jejak dokumen. “Dan sepertinya berasal dari fotokopi difotokopi difotokopi lagi, sampai otentias ijazah tak ada jejaknya lagi,” tambahnya.
Pertanyaan Mendasar Terhadap Proses Verifikasi
Di balik kritik terhadap kualitas fotokopi, Dokter Tifa sebenarnya menyentuh titik yang lebih prinsipil, yaitu mengenai kelayakan dan kewajaran proses administrasi dalam pencalonan. Pertanyaan utamanya adalah mengenai standar verifikasi dokumen yang diterapkan oleh penyelenggara pemilu.
“Yang bikin bingung adalah: bagaimana mungkin KPU seceroboh ini, menerima fotokopi ijazah tanpa legalisir asli, hanya legalisir fotokopi, yang digunakan oleh orang untuk meraih jabatan tinggi?” sambungnya.
Pertanyaan ini menyoroti aspek kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur, yang merupakan fondasi dalam setiap proses seleksi calon pejabat publik. Meski tidak menyertakan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, ungkapan tersebut mengundang refleksi tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan administrasi pilkada, sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas proses demokrasi itu sendiri.
Artikel Terkait
Survei Median: Prabowo Unggul dengan 29%, Anies dan Dedi di Posisi Berikutnya
Hinca Panjaitan Ingatkan PSI Tak Ikut Pembahasan Awal Revisi UU KPK
Pengamat: Satire Digital Tembok Ratapan Solo Ancam Citra dan Elektabilitas PSI
Pengamat Nilai Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019 Sebagai Sinyal Politik