PARADAPOS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah. Pekan ini, kader PSI Dian Sandi Utama dan Sekjen Projo Freddy Alex Damanik telah diperiksa, menyusul pemeriksaan ulang terhadap Jokowi sendiri beberapa waktu lalu. Proses hukum terhadap para pelapor, termasuk Roy Suryo, tampaknya masih akan berjalan cukup panjang sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Proses Penyidikan yang Berulang dan Dinamis
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari lingkaran Jokowi ini mengindikasikan dinamika yang terjadi di ruang penyidikan. Pengamat dari Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, melihat pola ini sebagai bentuk pendalaman lebih lanjut yang diminta oleh pihak penuntut umum.
“Artinya, berkas Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (RRT), belum lagi dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah sebelumnya dikembalikan,” ungkap Erizal dalam keterangannya pada Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa penyidik seolah diminta untuk mengulang atau mendalami kembali keterangan dari berbagai saksi. Hal ini mengisyaratkan bahwa Dian Sandi Utama dan Freddy Alex Damanik mungkin bukan merupakan saksi terakhir yang akan dipanggil dalam proses yang berlarut-larut ini.
Optimisme yang Berulang dan Pertanyaan Mendasar
Meski prosesnya tampak panjang, terdapat pola respons yang konsisten dari pihak yang diperiksa. Setiap kali usai menjalani pemeriksaan, mereka kerap menyampaikan optimisme di depan wartawan bahwa proses hukum akan segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan, dengan alasan hanya melengkapi berkas yang kurang.
Namun, Erizal mempertanyakan dasar dari kelambatan ini. Ia menyoroti bahwa jika dokumen yang menjadi pokok persoalan adalah asli, seharusnya pembuktiannya tidak akan serumit dan selama ini.
“Kalau ijazah Jokowi asli, mustahil akan selama ini dan seperti tak ada ujung,” tegasnya.
Menurut analisanya, baik dari sisi hukum maupun secara personal oleh pihak yang bersangkutan dan institusi pendidikan terkait, pembuktian keaslian dokumen seharusnya dapat diselesaikan dengan lebih lugas. Ia meyakini bahwa jika keaslian dapat dibuktikan secara definitif, maka segala tudingan dari pihak pelapor akan gugur dengan sendirinya.
“Apa pun yang dikatakan RRT akan patah dengan sendirinya. Apa pun ilmu teknis yang dikuasai tak berpengaruh,” lanjut Erizal.
Dua Klaster Tersangka dan Perkembangan Terkini
Dalam kasus yang telah menyeret sejumlah nama ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua menjerat Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Perkembangan signifikan terjadi ketika Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka dari klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini menambah kompleksitas dan menunjukkan bahwa proses hukum dalam kasus sensitif ini terus bergulir dengan berbagai pertimbangan yang tidak selalu linier.
Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi, jalan menuju persidangan untuk para pelapor lainnya, khususnya Roy Suryo cs., tampaknya masih membutuhkan waktu.
“(Proses hukum Roy cs) masih lama, mungkin saja begitu,” tutup Erizal, menggarisbawahi ketidakpastian waktu penyelesaian kasus yang telah menarik perhatian publik luas ini.
Artikel Terkait
Roy Suryo Paparkan Dugaan Ciri Fisik Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidik
Partai Prima Tantang NasDem: Jika Naikkan Threshold, Jangan Tanggung-Tanggung
Pengamat Kritik Dukungan Jokowi untuk Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lepas Tanggung Jawab
Pengamat Kritik Usulan Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen