SINAR HARAPAN - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat yang membuat video menyampaikan diri mendukung calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dipastikan diberi sanksi.
"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu, 3 Januari 2024.
Bupati menyayangkan adanya sejumlah anggota Satpol PP Garut dengan pakaian seragam tugas menyatakan diri memberikan dukungan terhadap salah satu cawapres.
Baca Juga: Polisi Masih Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Namun status mereka yang menyampaikan dukungan itu, kata dia, bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan statusnya sebagai tenaga kontrak."Satpol PP itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK," katanya.
Bupati menyampaikan adanya tindakan tersebut tentu pihaknya melalui Satpol PP Garut memberikan sanksi kepada mereka yakni tidak boleh bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan, dan paling rendah satu bulan.
Ia memastikan semua anggota Satpol PP Garut yang terlibat menyatakan diri dukungan terhadap salah satu cawapres itu mendapatkan sanksi."Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," katanya.
Baca Juga: Soal Intimidasi Terkait Pemilu, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Usah Dilawan Berlebihan
Artikel Terkait
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra
Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi