paradapos.com-Calon Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pelaporan Anies Baswedan ke Bawaslu itu dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Anies dilaporkan atas dugaan fitnah usai menyebut lahan tanah milik Prabowo Subianto seluas 340 hektare.
Baca Juga: Kali Angke Meluap Banjir Melanda Pemukiman Warga Kelurahan Petir Tangerang
Laporan tersebut dibuat oleh PHPB pada Senin, 8 Januari 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Menurut perwakilan (PHPB) Subadria Nuka, luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan oleh Anies tidak benar.
"Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Subadria Nuka dalam keterangannya.
Artikel Terkait
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra
Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan