Kotak suara kemudian digembok kembali untuk digunakan proses selanjutnya. Baru kemudian KPPS 1 membacakan tata tertib pemungutan dan penghitungan suara. Baru kemudian satu per satu pemilih masuk ke TPS menyerahkan formulir undangan dan KTP elektronik pada KPPS 4 dan 5, menunggu panggilan KPPS 1 untuk mendapatkan surat suara, menuju bilik suara untuk mencoblos, memasukkan surat suara sesuai dengan jenis pemilihan, mencelupkan jari ke tinta, baru keluar TPS.
"Penting bagi pemilih sebelum masuk ke bilik suara, memeriksa semua jenis surat suara untuk memastikan semua surat suara tidak rusak atau sudah tercoblos," terang satu-satunya komisioner perempuan tersebut.
"Dan pastikan, mencoblosnya nanti harus pakai alat coblos yang sudah disediakan di bilik suara," imbuhnya.
Pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB untuk selanjutnya dilakukan penghitungan suara. Dimulai surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, kemudian DPRD kabupaten/kota.
Proses rekapitulasi pun tidak hanya manual yang dilakukan, tapi juga menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Kejadian khusus juga kita simulasikan. Misal saksi tidak mau menandatangani berita acara hasil pungut hitung," jelasnya.
Upik, sapaan akrabnya mengatakan, KPU Kota Probolinggo akan menggelar simulasi dua kali. Simulasi kedua rencananya akan dilakukan tanggal 17 Januari 2024. √
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co
Artikel Terkait
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi di UGM Tidak Ada
Presiden Prabowo Perintahkan Audit 4 RS di Papua, Ini Kronologi Tragedi Irene Sokoy
Kontroversi Ahmad Ali PSI: Gaya Politik Baru yang Lecehkan Megawati
Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah Dinilai Bisa Jadi Bumerang, Ini Kata Pengamat