"Kalok mediasinya mentok, maka kita lanjut ke sidang ajudikasi," jelas Umar.
Dalam sidang ajudikasi pemohon akan pembacaan permohonan jawaban, pengajuan bukti, saksi, mungkin juga mereka mengajukan ahli.
"Kehadiran ahli itu nanti memberi pandangan teoritik terhadap perbedaan cara pandang tadi. Kita tidak tahu siapa saksi dan ahli. Baru nanti majelis akan memutuskan," kata Umar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra