Bawaslu NTB Tangani Dua Sengketa Pemilu

- Kamis, 11 Januari 2024 | 00:02 WIB
Bawaslu NTB Tangani Dua Sengketa Pemilu

"Kalok mediasinya mentok, maka kita lanjut ke sidang ajudikasi," jelas Umar.

Dalam sidang ajudikasi pemohon akan pembacaan permohonan jawaban, pengajuan bukti, saksi, mungkin juga mereka mengajukan ahli.

"Kehadiran ahli itu nanti memberi pandangan teoritik terhadap perbedaan cara pandang tadi. Kita tidak tahu siapa saksi dan ahli. Baru nanti majelis akan memutuskan," kata Umar.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com

Halaman:

Komentar