Klirifikasi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Dana Mengendap Rp 4,1 Triliun di BI
PARADAPOS.COM – Isu mengenai dana mengendap milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar Rp 4,1 triliun di Bank Indonesia (BI) akhirnya mendapatkan kejelasan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar setelah melakukan pertemuan dan mendapatkan penjelasan langsung dari pihak BI.
Penjelasan Bank Indonesia: Tidak Ada Dana Deposito
Berdasarkan penjelasan resmi dari BI, tidak terdapat dana Pemprov Jabar dalam bentuk deposito senilai Rp 4,1 triliun. Data yang tercatat per 30 September 2025 menunjukkan bahwa dana kas daerah Pemprov Jabar berjumlah Rp 3,8 triliun dan seluruhnya disimpan dalam bentuk giro, bukan deposito.
Usai pertemuan tersebut di Jakarta pada Rabu, 22 Oktober 2025, Dedi Mulyadi menegaskan, “Tidak ada uang Rp 4,1 triliun dalam bentuk deposito.”
Dana BLUD Dikelola Secara Terpisah
Gubernur juga memberikan penjelasan mengenai adanya dana lain yang kerap disalahartikan. Menurutnya, terdapat dana milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola secara mandiri dan terpisah dari kas pemerintah provinsi.
“Yang tercatat hanyalah dana kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun. Sementara deposito itu milik BLUD, dan mereka memiliki kewenangan penuh mengelolanya,” jelas Dedi.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap