Klirifikasi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Dana Mengendap Rp 4,1 Triliun di BI
PARADAPOS.COM – Isu mengenai dana mengendap milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar Rp 4,1 triliun di Bank Indonesia (BI) akhirnya mendapatkan kejelasan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar setelah melakukan pertemuan dan mendapatkan penjelasan langsung dari pihak BI.
Penjelasan Bank Indonesia: Tidak Ada Dana Deposito
Berdasarkan penjelasan resmi dari BI, tidak terdapat dana Pemprov Jabar dalam bentuk deposito senilai Rp 4,1 triliun. Data yang tercatat per 30 September 2025 menunjukkan bahwa dana kas daerah Pemprov Jabar berjumlah Rp 3,8 triliun dan seluruhnya disimpan dalam bentuk giro, bukan deposito.
Usai pertemuan tersebut di Jakarta pada Rabu, 22 Oktober 2025, Dedi Mulyadi menegaskan, “Tidak ada uang Rp 4,1 triliun dalam bentuk deposito.”
Dana BLUD Dikelola Secara Terpisah
Gubernur juga memberikan penjelasan mengenai adanya dana lain yang kerap disalahartikan. Menurutnya, terdapat dana milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola secara mandiri dan terpisah dari kas pemerintah provinsi.
“Yang tercatat hanyalah dana kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun. Sementara deposito itu milik BLUD, dan mereka memiliki kewenangan penuh mengelolanya,” jelas Dedi.
Dana Giro Rp 3,8 Triliun Telah Digunakan
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi memaparkan bahwa dana giro sebesar Rp 3,8 triliun yang tercatat pada akhir September tersebut telah dialokasikan untuk berbagai kebutuhan daerah. Penggunaannya mencakup pembayaran proyek pembangunan, gaji pegawai, perjalanan dinas, serta biaya operasional seperti listrik, air, dan tenaga outsourcing.
“Uang itu sudah dipakai untuk membayar proyek, gaji pegawai, perjalanan dinas, listrik, air, dan tenaga outsourcing,” tuturnya.
Posisi Kas Daerah Bersifat Dinamis
Dedi Mulyadi menekankan bahwa posisi kas daerah bersifat dinamis dan selalu berubah sesuai dengan kebutuhan belanja harian. Ia memberikan contoh, “Hari ini bisa Rp 2,5 triliun, kemarin Rp 2,3 triliun, sebelumnya Rp 2,4 triliun. Itu angka yang benar.”
Dengan penjelasan ini, Gubernur Jabar menegaskan bahwa laporan mengenai adanya dana mengendap pemerintah dalam bentuk deposito adalah tidak akurat. “Tidak ada dana pemerintah provinsi yang disimpan untuk diambil bunganya. Tidak ada, ya, tidak ada,” tegas Dedi Mulyadi.
Sumber: Paradapos.com
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen