paradapos.com- Bawaslu berencana akan memberikan Gibran Rakabuming Raka sanksi usai pertemuannya dengan para Kepala Desa (Kades) di Ambon.
Calon wakil presiden nomor urut 2 tersebut juga telah mengaku bahwa dirinya siap menerima konsekuensi terkait dugaan pelanggaran usai pertemuan dirinya dengan sejumlah Kepala Desa di Ambon, Maluku pada Senin (8/1/2024).
"Silakan jika ada pelanggaran ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi dipanggil seperti kapan hari silakan," kata Gibran di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (12/1) malam.
Baca Juga: Kemenhub Terus Lobby China Agar Boyong Kereta Canggih Otonom ke IKN
Dugaan pealnggaran yang dilakukan Gibran pada sebelumnya telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Maluku. Bawaslu telah mencatat terdapat 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik yang Gibran lakukan di Swiss-Belhotel Ambon.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prof Henri Subiakto Kritik Jokowi: Rekayasa Pencalonan Gibran Cawapres Hingga Kontroversi
Wacana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: DPR Hormati tapi Minta Kajian Mendalam
Dugaan Pembengkakan Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh: Kerugian Negara Capai 4,5 Miliar Dolar
Prabowo Tegaskan Kereta Cepat Whoosh Tak Bermasalah, Ini Faktanya