Namun kendati demikian para kepala desa yang turut hadir dalam acara tersebut menurut Bawaslu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tapi sampai saat ini Bawaslu masih mengkaji apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi saja yang perlu ditegakkan.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon, Kamis (11/1), seperti dikutip dari Antara.
"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," imbuh Samsun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pilihanindonesia.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Skripsi Jokowi Palsu: Analisis Foto & Gelar Profesor
Mahfud MD Ungkap Informasi ke Presiden Sering Tak Lengkap, Ini Langkah Prabowo
Analisis Lengkap: Makna Tersembunyi Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode & Skenario 2029
Partai Demokrat Netral: Fokus Dukung Program Prabowo-Gibran, Tolak Politik Warisan Jokowi