Bawaslu Siap Beri Gibran Sanksi Usai Pertemuannya Dengan Kades di Ambon, Ini Penjelasnnya

- Minggu, 14 Januari 2024 | 02:20 WIB
Bawaslu Siap Beri Gibran Sanksi Usai Pertemuannya Dengan Kades di Ambon, Ini Penjelasnnya

Namun kendati demikian para kepala desa yang turut hadir dalam acara tersebut menurut Bawaslu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tapi sampai saat ini Bawaslu masih mengkaji apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi saja yang perlu ditegakkan.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait Fenomena Relawan yang Pindah Dukungan ke Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon, Kamis (11/1), seperti dikutip dari Antara.

"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," imbuh Samsun.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pilihanindonesia.com

Halaman:

Komentar