"Temuan (dugaan politik uang) berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontotiro dan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa," bebernya.
Menurut mantan Komisioner KPU Bulukumba ini, kasus tersebut merupakan kasus dugaan politik uang yang pertama kali ditemukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia.
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Temui Pimpinan KPU dan Cek Gudang Logistik Pemilu
Diketahui, Bawaslu RI sebelumnya telah merilis data tingkat kerawanan tinggi terjadinya politik uang pada Pemilu 2024 mendatang. Dari 20 daerah di Indonesia yang dianggap rawan, Kabupaten Bulukumba berada di urutan kedelapan.
Data dari Bawaslu itu diperoleh melalui analisa penelitian menggunakan data kualitatif dari tingkat provinsi dan kabupaten serta diskusi kelompok yang menemukan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi di semua provinsi. (**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicarabaik.id
Artikel Terkait
Saksi MKD: Respons Joget dan Nyanyi Peserta Sidang Tahunan Saat Orkestra Tampil
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Strategi atau Bunuh Diri Politik? Ini Kata Pengamat
Projo Tegaskan Tidak Jadi Partai Politik, Fokus ke Masyarakat
Bank bjb Raih Apresiasi Kemenko Perekonomian untuk Edukasi PMI Perempuan