paradapos.com, PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru turun menyisir jalan protokol untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Senin (15/01/2024).
Dalam penyisiran ini, setidaknya ada 168 spanduk yang diamankan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru.
Penertiban itu dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy, didampingi tiga anggota Bawaslu Pekanbaru lainnya Reni Purba, Raja Inal Dalimunthe dan Taufik Hidayat.
Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) juga ikut dilibatkan dalam penertiban.
Baca Juga: Riau Dilanda Banjir, Caleg Dilarang Kampanye, Kasih Bantuan Tidak Boleh Pakai Embel-embel Caleg dan Parpol
Selain dari unsur Bawaslu Pekanbaru, penertiban itu juga diikuti Masyarakat Pecinta Lingkungan (Mapel) dan Satpol PP.
"Ada 168 baliho spanduk yang diturunkan hari ini," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy kepada wartawan.
Kata Ferdy, penertiban dibagi dua kelompok. Kelompok pertama menyusuri Jalan Sudirman dari Jembatan Siak IV sampai bandara Bandara menuju Sudirman Square.
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?