Baca Juga: Dokumen Penghapusan Tunggakan PBB Rp 21 Miliar Dikirim ke BPKAD Jombang
Hartono mengatakan, ada beberapa cara yang digunakan Bapenda untuk menentukan NJOP per meter.
Pertama, menggabungkan dengan zona nilai tanah berdasarkan data BPN.
Kemudian menentukan harga tanah per meter berdasarkan appraisal yang dilakukan pihak ketiga.
”Cara tersebut mengacu pada Perda Nomor 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,’’ jelas dia.
Dijelaskan, apprasial sendiri telah dilakukan tahun lalu oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Bapenda Jombang Targetkan Penerimaan PBB Capai Rp 41 Miliar
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
SBY Buka Suara Soal Kemampuan Meramal Masa Depan: Bukan Klenik, Tapi Futurology
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto